Kamis, 08 November 2012

14 Tips Menggunakan Internet Secara Cerdas


Beberapa hari terakhir ini, isu internet dengan jejaring sosial-nya menyeruak ke permukaan. Beberapa remaja putri dikabarkan hilang dan diculik setelah bertemu dengan teman barunya melalui situs jejaring sosial. Begitu merusakkah internet? Tentu tidak.
Internet adalah sebuah alat, yang tergantung bagaimana dan untuk apa kita menggunakan alat itu. Berikut tips bagaimana menggunakan internet secara cerdas sehingga bermanfaat bagi kehidupan.
Berikut ini 14 Tips Berinternet Secara Cerdas:

INFO KEGIATAN KEPRAMUKAAN DI TAHUN 2013

Info Kegiatan Kepramukaan di tahun 2013
Salam Pramuka!

Pramuka merupakan kegiatan yang selalu memerikan kesan kesan menari bagi pesertanya, mulai dari kegiatan gugus depan hingga di kwartir daerah. Nah bagi kakak kakak yang memiliki kesempatan ikut kegiatan Nasional pastinya adalah pengalaman terindah hehe.. ya begitulah... oh iya ini beberapa Rencana Program Kerja dari KWARNAS di Tahun 2013 dan tak lupa kegiatan Satuan Karya Pramuka.

DASA DARMA DARI MASA KE MASA


DASA DARMA DARI MASA KE MASA
I. 1961 - 1966
Dasa Darma sebagai lampiraan KEPRES 238 TAHUN 1961. Hasil rumusan Panitia V Pembentukan Gerakan Pramuka.
Pramuka itu dapat dipercaya
Pramuka itu setia
Pramuka itu sopan dan perwira
Pramuka itu sahabat sesama manusia dan saudara bagi tiap-tiap pramuka
Pramuka itu penyayang sesama makhluk
Pramuka itu siap menolong dan wajib berjasa
Pramuka itu dapat menjalankan perintah tanpa membantah
Pramuka itu sabar dan riang gembira dalam segala kesukaran
Pramuka itu hemat dan cermat
Pramuka itu suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.
II. 1966 – 1974
1966 HASIL MUKER ANPUDA ( NAMA SEBELUM MUNAS )
Kami Pramuka Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME
Kami Pramuka Indonesia, berjiwa pancasila dan patriot Indonesia yang setia
Kami Pramuka Indonesia, giat melaksanakan amanat penderitaan rakyat
Kami Pramuka Indonesia, ikhlas berkorban untuk keadilan dan kemulyaan Indonesia
Kami Pramuka Indonesia, bergotong royong membangun masyarakat Pancasila
Kami Pramuka Indonesia, dapat dipercaya dan berbudi luhur
Kami Pramuka Indonesia, hemat, cermat dan bersahaja
Kami Pramuka Indonesia, pantang putus asa dalam menanggulangi kesukaran
Kami Pramuka Indonesia, berjuang dg rasa tanggungjawab dan gembira utk dapat berguna
Kami Pramuka Indonesia, berwatak kasatria dan bertindak dg disiplin.
III. 1974 – 1978
( KESEPAKATAN MUNAS BUKIT TINGGI ) Berdasarkan amanat MPP 1970 dan Munas 1974,merekomendasikan perubahan teks Dasa Darma
Hasil Lokakarya perubahan teks Dasa Darma di Cibubur. Tanggal 25 – 26 September 1978
Dasa Darma Pramuka
PRAMUKA ITU :
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kasih sayang sesama manusia dan cinta alam
Patriot yang sopan dan perwira
Suka bermusyawarah dan patuh
Rela menolong dan tabah
Rajin, riang dan terampil
Hemat, cermat dan bersahaja
Disiplin, setia dan berani
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
Suci dalam fikiran, perkataan dan perbuatan.
IV. 1978
MUNAS GERAKAN PRAMUKA DI MANADO ( SULUT )
Mengeluarkan memorandum tentang perumusan (ulang ) Dasa Darma. – diterbitkan SK Kwartir Nasional Nomor. 036 / KN/ 79.
( Dasa Darma yang dipergunakan seperti saat ini )
Pramuka itu :
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
Patriot yang sopan dan ksatria
Patuh dan suka bermusyawarah
Rela menolong dan tabah
Rajin, terampil dan gembira
Hemat, cermat dan bersahaja
Disiplin, berani dan setia
Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
? Di dalam MUNAS GP SELANJUTNYA TIDAK MENGADAKAN PERUBAHAN TEKS. DASA DARMA
Sumber : Materi KMD dengan penyuntingan teks tanpa merubah teks aseli.

Minggu, 14 Oktober 2012

SEJARAH DAN PERATURAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA

SEJARAH

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampaiMadagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

ARTI WARNA

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.



PERATURAN PENGGUNAAN

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia 
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sabtu, 07 Juli 2012

TKK Warna Biru

V. SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN KHUSUS (SKK) BIDANG SOSIAL PERIKEMANUSIAAN, GOTONG ROYONG, KETERTIBAN MASYARAKAT, PERDAMAIAN DUNIA DAN LINGKUNGAN HIDUP.

1. SKK Pemadam Kebakaran
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) telah mengetahui cara menolong kebakaran dengan alat dan bahan yang ada,
b) dapat memberitahu dengan cepat kepada yang berwajib kalau terjadi suatu kebakaran,
c) mengetahui jenis-jenis alat pemadam kebakaran,
d) mengetahui bahan-bahan untuk memadamkan api,
e) dapat mengambil tindakan untuk menolong orang lain yang menderita kecelakaan karena api,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pemadam Kebakaran Tingkat Purwa,
b) dapat melaksanakan petunjuk-petunjuk dari petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan orang-orang dan harta benda dari adanya kebakaran,
c) dapat memperkirakan lokasi daerah kebakaran,
d) dapat mengetahui cara-cara mempergunakan alat-alat pemadam kebakaran berikut perlengkapannya,
e) dapat menerapkan kecakapan PPPK untuk menolong orang lain karena menderita luka akibat dari kebakaran,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pemadam Kebakaran Tingkat Madya,
b) dapat memadamkan kebakaran kompor, kebakaran listrik, kebakaran mesin mobil dan lain-lain perabot yang dapat menimbulkan kebakaran,
c) mengetahui tempat dan alamat, nomor telepon (kalau ada), pos-pos pemadam kebakaran,
d) pernah mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang diadakan oleh Dinas Pemadam Kabakaran,
e) mengetahui organisasi tentang pemadam kebakaran dari pusat sampai jajaran (eselon) terendah,


2. SKK Pengaman Lalu Lintas
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat memberi penjelasan kepada orang lain tentang peraturan lalu lintas yang berlaku bagi pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, dan yang berlaku bagi pengemudi-pengemudi kendaraan tak bermotor,
b) menjelaskan asas-asas disiplin dan kesopanan lalu lintas,
c) mengenal dan tahu tentang kegunaan SIM (Surat Ijin Mengemudi),

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Pengaman Lalu Lintas untuk Tingkat Purwa,
b) dapat memberi pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas,
c) dapat menyeberangkan sekelompok anak-anak atau barisan anak-anak,
d) dapat bertindak pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tahu kepada siapa harus melaporkan,
e) membantu petugas-petugas polisi lalu lintas bila tahu terjadi kemacetan lalu lintas,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pengaman Lalu Lintas Tingkat Madya,
b) mengerti tentang pengetahuan pokok lalu lintas dan angkutan jalan raya,
c) pernah membantu Polisi Lalu Lintas melakukan pengamanan serta pemeriksaan tempat-tempat terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas,
d) mampu menggunakan walky talky,
e) memiliki SIM.

2. SKK Pengaman Kampung/Desa
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat membuat kentongan dan menerangkan kepada masyarakat sekitarnya tentang pentingnya kentongan sebagai tanda-tanda bahaya, berikut tanda-tandanya,
b) membantu sedikitnya tiga kali melakukan ronda malam di kampung/desanya.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa untuk Tingkat Purwa,
b) telah membuat laporan atau melaporkan suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi di kampung/desanya kepada yang berwajib,
c) pernah membantu petugas keamanan dalam upacara, keramaian, pesta, aaatau di mesjid yang berada di kampung/desanya,
d) menamankan tempat aatau lokasi kejadian untuk barang bukti,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya,
b) pernah menjalankan latihan olahraga bela diri,
c) mengenal pokok-pokok tentang menjalankan penyelidikan dengan sidik jari,
d) mengetahui perbedaan tugas pokok polisi, jaksa dan hakim,
e) pernah membuat sketsa tentang suatu kejadian/peristiwa tindak pidana,

4. SKK Penunjuk Jalan
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat menggambar sketsa daerah kecamatan/kabupaten (tergantung kepadatan penduduknya), serta jalan-jalan menuju ke ibukota kecamatan, kabupaten-kabupaten lain yang berdekatan,
b) tahu dan dapat menjelaskan jalan ke:
(1) rumah RT/RW/Lurah,
(2) Pos Polisi, Hansip, Keamanan Kampung,
(3) Pos Pemadam Kebakaran,
(4) Pos PPPK, rumah sakit, dokter, apotik, PMI
(5) tempat ibadat, pasar, toko,
(6) stasiun bis, kereta api, taksi, oplet, dan route/jamnya
(7) hotel/losmen, restoran, warung-warung,
c) dapat mengantar orang lain ke salah satu tempat tersebut nomor 2 pada jarak maksimum 5 km untuk daerah yang padat penduduknya, dan 10 km untuk daerah berpenduduk jarang,
d) dapat menunjukkan jalan-jalan (dan bila ada nama baaru dan lama jalan tersebut) sedikitnya di daerah/wilayah kelurahannya,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Penunjuk Jalan untuk Tingkat Purwa,
b) dapat menggambar sketsa daerah propinsinya, dengan jalan-jalan kereta api, jalan-jalan raya, tempat-tempat bersejarah, dan lain-lain,
c) tahu dan dapat menjelaskan jalan-jalan ke:
(1) kantor kecamatan/kabupaten,
(2) perusahaan-perusahaan besar,
(3) kantor instansi pemerintah (sipil/militer) tingkat kabupaaten,
(4) tempat-tempat bersejarah,
(5) bengkel-bengkel sepeda, motor, mobil, dan dapat mengantar orang lain ke tempat-tempat penting, dengan jarak maksimal 20 km,
d) mempunyai catatan tentang alamat dan nomor telepon dari tempat-tempat penting, di daerahnya, atau di tempat mencari dalam buku daftar telepon,
e) mengetahui sedikit-sedikitnya tentang sejarah dan peninggalan sejarah di daerahnya,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Penunjuk Jalan Tingkat Madya,
b) dapat menunjukkan gedung-gedung penting, lapangan olahraga, kolam renang, peristirahatan, tempat-tempat rekreasi, rumah-rumah pejabat dan sebagainya,
c) mempunyai catatan singkat mengenai keadaan daerahnya, perkembangan penduduk, kemajuan produksi pertanian, peternakan, kepariwisataan, keadaan sungai, pantai, gunung, sejarahnya dan sebagainya,
d) dapat mengantarkan orang lain ke tempat-tempat penting, di daerahnya dalam jarak 30 km dari tempat tinggalnya,

5. SKK Juru Bahasa
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) telah mememenuhi SKK Juru Bahasa untuk golongan Siaga,
b) dapat menyusun suatu karangan dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab,
c) dapat menceritakan suatu peristiwa yang dilihat, didengar atau dirasakannya, dengan menggunakan bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab
d) dapat menterjemahkan dari buku, majalah atau surat kabar dari bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab ke bahasa Indonesia, dengan diperkenankan menggunakan kamus,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Juru Bahasa untuk Tingkat Purwa,
b) dapat mengarang surat biasa, surat undangan, surat terimakasih, ssurat bela sungkawa, ssurat ucapan selamat, dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab,
c) dapat membacakan dan menterjemahkan tanpa menggunakan buku kamus, suaatu teks pidato tertulis dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab ke bahasa Indonesia, daan sebaliknya dari bahasa Indonesia ke bahasa asing tersebut,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah memenuhi SKK Juru Bahasa Tingkat Madya,
b) dapat memberi ceramah dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab, termasuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pendengar ceramah,
c) mempelajari sebuah buku berbahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab, dan membicarakan isi buku itu dengan Penguji dalam bahasa asing tersebut,
d) pernah menjadi juru bahasa menterjemahkan pembicaraan seorang dalam bahasa Inggeris, Jerman, Perancis, Spanyol, Italia, Jepang, Cina atau Arab,

7. SKK Perawat Anak
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat menyiapkan tempat dan alat-alat untuk memandikan anak/bayi, misalnya alas perlak, handuk, lap air (waslap), sabun, bedak talk, pakaian bersih, dan tahu cara/mengetahui hangatnya air,
b) dapat membuat dan menyiapkan minuman/makanan untuk anak/bayi, menyuapinya, serta tahu cara dan waktu pemberiannya,
c) dapat menjaga, menghibur, merawat, mengganti pakaian dan menidurkan anak/bayi

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Perawatan Anak untuk Tingkat Purwa,
b) tahu cara dan dapat memegang dan memandikan anak/bayi, membersihkan dubur/alat kelamin, serta memelihara kuku, dan kulir bayi, 
c) tahu syarat-syarat gizi dan memelihara makanan anak/bayi,
d) tahu cara dan dapat memelihara kesehatan anak/bayi, misalnya mencegah jangan sampai masuk angin, panas, tergeliat, terkilir, kejang, cacingan, dan sebagainya,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Perawat Anak Tingkat Madya,
b) tahu cara dan dapat mencegah dan menolong anak yang mengalami kejang, demam daan merawat luka-luka kecil,
c) dapat melatih anak kebersihan, kerapihan, sopan santun, suka bekerja, dan disiplin diri sendiri,
d) tahu dan dapat mencarikan permainan alat-alat bermain yang cocok dengan pribadi dan watak anak, dan berguna bagi perkembangan jaasmani dan rohani anaknya,

8. SKK Perawatan Keluarga (Home Nursing)
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengerti dan telah melaksanakan, peraturan kesehatan di rumahnya, misalnya kebersihan rumah, dan halaman, tempat sampah, hubungan air, kamarmandi, kakus, sumur, dan sebagainya,
b) mengerti dan dapat melakukan:
(1) pengukuran suhu badan (dengan thermometer),
(2) meraba dan menghitung denyut nadi dan pernafasan,
(3) menggunakan steekpan, pispot, botol air kencing,
(4) penyediaan ruang dan tempat untuk orang sakit, misalnya tempat tidur, meja, bel, dan lain-lain,
c) mengetahui cara perawatan penderita sebelum/sesudah pemeriksaan dokter, dan tahu hal-hal yang perlu dicatat/diperhatikan/dilaporkan kepada dokter,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Perawatanan Keluarga untuk Tingkat Purwa,
b) mengerti dan dapat melakukan perawatan bagi orang sakit, yaitu: 
(1) membaringkan, mendudukkan, membalikkan badan penderita,
(2) menyiapkan dan menyuapi makanan minuman pada penderita,
(3) memberikan sandaran punggung (ruggesteun), penumpang kaki, paha dan tangan,
(4) dapat mengganti alas tempat tidur (seprei), perlak dan selimut yang sedang dipakai oleh penderita,
(5) menggunakan kompres panas/dingin secara basah/kering secara tepat/baik,
c) mengerti cara pencegahan dan penularan beberapa jenis penyakit,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Perawatan Keluarga Tingkat Madya,
b) mengerti dan dapat melakukan perawatan bayi, misalnya menyiapkan alat dan tempat memandikan, mengganti pakaian, cara memegang/mendukung, membungkus dengan selimut, dan sebagainya,
c) mengerti dan dapat melakukan perawatan penderita (atas nasehat/petunjuk dokter):
(1) menyeka/memandikan penderita,
(2) memberikan obat-obat tertentu,
(3) memberikan uap panas,
(4) memindahkan, menurunkan penderita dari tempat tidur dan mendudukkan di kursi,
(5) membantu penderita berjalan,
d) mengerti dan dapat menggunakan persediaan obat-obatan daan alat-alat perawatan keluarga di rumah,

9. SKK Penerima Tamu
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat menulis surat undangan, menjawab dapat/tidak dapat menerima undangan dan menulis surat ucapan terimakasih,
b) tahu cara menerima, duduk, berbicara, memperkenalkan dan mengantar tamu,
c) dapat dapat mengatur tempat dan meja tamu, memilih, menyusun, dan mengatur makanan dan minuman untuk tamu, serta membuat acara “jamuan minum teh” (bertandang/berkunjung),

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Penerima Tamu untuk Tingkat Purwa,
b) tahu dan dapat melaksanakan kewajiban sebagai tuan/nyonya rumah mempersiapkan dan menerima tamu, yang bermalam atau lebih,
c) tahu dan dapat bertindak sebagai tamu yang baik dimana-mana,
d) tahu waktu-waktu untuk berkunjung/bertandang, daan saat harus mengakhiri kunjungan ke rumah orang lain, dan mengakhiri kunjungan orang lain di rumahnya,
e) dapat menyusun meja makan, menyusun menu, memilih makanan dan mengajak makan bersama tamunya.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Penerima Tamu Tingkat Madya,
b) tahu cara dan dapat mengatur segala sesuatu untuk acara bayi lahir, ulang tahun, perkawinan, kematian, dan lain-lain sesuai dengan adat-istiadat setempat di daerahnya,
c) tahu cara dan dapat membuat acara untuk tamu yang bermalam beberapa hari di rumahnya, agar si tamu tidak bosaan dan merasa serasi (kerasan),
d) dapat menghibur tamu selama 15 menit dengan beberapa macam acara (percakapan, nyanyian, permainan, sandiwara, lelucon, dan lain-lain).

10. SKK Juru Penerang
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengetahui nama suratkabar/majalah yang terbit di daerahnya, dan yang terbit di Jakarta,
b) mengetahui jenis media masa yang dapat dipergunakan untuk usaha penerangan masyarakat,
c) mengetahui cara dan telah menyusun suatu cerita tentang persitiwa yang baru saja terjadi dan menarik perhatian masyarakat,
d) mengetahui cara dan telah membuat laporan tentang Perkemahan/Lomba Penggalang/Perkemahan Wirakarya/Perpanitera/Permainan Besar Siaga/Kegiatan Pramuka lainnya,
e) dapat menerangkan kepada orang lain tentang keadaan pasukannya/rencana kegiatan ambalannya,
f) menunjukkan kemampuannya dalam mencatat peristiwa-peristiwa penting yang terjadi didaerahnya,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Juru Penerang untuk Tingkat Purwa,
b) dapat membuat berita pers (press release),
c) dapat memelihara dan tahu penggunaan alat-alat penerangan kepada masyarakat tentang Keluarga Berencana atau Tabanas/Taska, atau program Pemerintah di daerahnya, dan lain-lainnya,
d) pernah menghadiri Rapat-Rapat atau Sidang DPR atau badan-badan lain, dan membuat laporan tertulis tentang hal tersebut.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Juru Penerang Tingkat Madya,
b) dapat merencanakan dan mempersiapkan suatu acara jumpa pers/pers meeting, (untuk Penegak/Pandega harus dapat pula melaksanakannya)
c) dapat memperbaiki kerusakan ringan alat-alat penerangan/pemancar suara/ megafon,
d) dapat menghibur tamu selama 15 menit dengan beberapa macam acara (percakapan, nyanyian, permainan, sandiwara, lelucon, dan lain-lain),
e) pernah mengikuti secara aktif sistem tim penerangan di wilayahnya,
f) mengetahui nama, alamat kantor berita dalam negeri/luar negeri.

11. SKK Korespondensi
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat membuktikan bahwa ia mempunyai sahabat pena paling sedikit 3 orang dari kwartir daerah yang berlainan,
b) mengetahui cara dan dapat menggunakan mesin ketik atau mengetahui dan dapat melaksanakan pencatatan surat-surat (agenda dan ekspedisi),
c) dapat membuat surat-surat:
1) undangan,
2) ucapan terimakasih/belasungkawa,
3) pemberitahuan/izin,
4) pengumuman
5) telegram
d) mengetahui cara dan dapat melaksanakan pengiriman:
1) uang poswesel,
2) berita telegram,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Korespondensi untuk Tingkat Purwa,
b) dapat mengetik 10 jari, atau mengetahui dan dapat mengatur serta melaksanakan pekerjaan pengarsipan surat-surat,
c) mengetahui tata cara dan dapat mengirimkan barang lewat pos (pospaket) atau dengan kereta/bis kilat,
d) mengetahui cara dan membuat surat-surat memo, surat edaran, dan surat-surat resmi,
e) dapat membuat berita pers (press release),

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Korespondensi Tingkat Madya,
b) mempunyai sahabat pena dari negara lain,
c) tahu cara mengirim berita lewat radio (RRI dan/atau pemancar amatir),
d) tahu cara pengiriman barang dan surat ke luar negeri lewat pos dan lewat kantor ekspedisi lain,

12. SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,
b) mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang mengalami hilang semangat (collapse), pingsan, matisuri (schijndood), dan trersengat sinar matahari (zonnesteek),
c) mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih: pembalut segitiga (mitella), dan pembalut panjang (zwapchtel verband) untuk luka di jari, lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
d) mengetahui letak urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara penghentian pendarahan urat nadi,
e) dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapih, dan tahu serta dapat mengangkut penderita dengan berbagai cara, secara seorang diri maaupun bersama dengan teman,
f) mengetahui dan dapat melakukan dengan baik dua pernafasan tiruan (kunstmatige ademhaling),
g) mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
h) mengetahui nama, alamat, nomor tilpon Puskesmas (poliklinik), rumah sakit, dan dokter setempat,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk Tingkat Purwa,
b) sebagai seorang anggota regu penolong (bukan pemimpin) yang terdiri atas 4 atau 5 orang, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (tiruan) yang dibuat oleh penguji, secara terperinci, tepat, dan cepat sesuai dengan aturan PPPk (perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan lain-lain),
c) mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis atau melalui tilpon (kepada dokter, rumahsakit, polisi aatau keluarganya),
d) mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara pernafasan tiruan,
e) mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melaui rintangan-rintangan (gang sempit, melalui kolong, menyeberang parit, melewati pagar/tembok, naik turun tangga, dan lain-lain) dengan atau tanpa tandu,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Pertolongaan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya,
b) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan berbagai macam patah tulang terbuka atau tertutup (fractura complicata dan incomplicata), juga rahang atau lutut meleset,
c) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan kepada orang yang mengalami pendarahan dalam tubuh (interne bloedingen),
d) dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan keracunan dan gegar otak,
e) dapat dan tahun cara menolong orang tenggelam, terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
f) pernah memimpin satu regu penolong paada kecelakaan (sungguh-sungguh atau tiruan),

13. SKK Pembantu Penyuluh Padi
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka Penegak atau Pandegaharus:
a) mengetahui seluk beluk padi, misalnya tentang jenis padi, pemilihan benih, pemilihan bibit, cara menanam, menyiang, pengaturan air, panenan, penyimpanan, dan lain-lain,
b) tahu dan mengerti tentang upaya pemerintah/swasta, dalam hal pengelolaan padi, misalnya masalah penggilingan padi, catur saran wilayah unit desa, bimas, inmas, dan lain-lainnya.
c) tahu dan kenal baik dengan Petugas Penyuluhan Pertanian Lapaangan (PPPL), Mantri Pertanian Kecamatan, dan tokoh-tokoh pemuka pedesaan lainnya,
d) sedikitnya telah dua kali membantu kegiatan penyuluhan pertanian.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka Penegak dan Pandega harus:
a) telah mememenuhi SKK Penyuluh Padi untuk Tingkat Purwa,
b) mengerti seluk beluk pemberian dan penyimpanan pupuk untuk padi, hama/penyakit padi dan pemberantasannya, dan alat-alat yang digunakan untuk keperluan itu,
c) mengetahui tentang Kontak Tani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, BUUD/KUD, serta kaitannya satu sama lain,
d) sedikitnya telah dua kali ikut memberikan penjelasan/penerangan tentang pertanian kepada orang banyak, atau kepada satu kelompok pendengar siaran pedesaan. 

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka Pengak dan Pandega harus:
a) telah memenuhi SKK Penyuluh Padi Tingkat Madya,
b) mengetahui masalah pengolahan tanah, dan penggunaan alat-alat pengolahan tanah,
c) tahu dan mengerti beberapa metode penyuluhan pertanian di desanya,

14. SKK Keadaan Darurat Penerbangan (Emergency)
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) dapat mempraktekkan kepada diri sendiri atau orang lain bagaimana memberikan pertolongan terhadap luka bakar, kena pisau, kena benda tajam, dan kena sengatan binatang,
b) mengerti yang disebut jungle survival (gladi tangguh di darat),
c) pernah mengikuti kursus PPPK dan mendapatkan ijasah,
d) dapat melaksanakan paling sedikit 5 macam pembalutan dengan pembalut segitiga,
e) pernah berkemah dengan anggota regunya paling sedikit 2 kali, masing-masing sehari semalam dan membuat catatan yang telah dilakukan di dalam perkemahan tersebut, salah satu diantaranya adalah sebagai juru masak,
f) mengerti tanaman, binatang, buah-buahan, dan sabagainya yang tidak boleh dimakan (dengan melihat tanda-tanda umumnya).

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Keadaan Darurat Penerbangan untuk Tingkat Purwa,
b) mempraktekkan bagi diri sendiri atau orang lain, bagaimana penyembuhan/ pertolongan terhadap pingsan karena kekurangan oksigen, pingsan karena muak, dan kedinginan,
c) dapat melaksanakan pembalutan dengan segitiga dan dapat menggunakan bidai (spalk), pada siang maupun malam hari,
d) melakukan penjelajahan (cross-coutry) paling sedikit 10 km, melalui hutan dan membuat laporan makanan-makanan yang diperolehnya di dalam hutan tersebut,
e) pernah membantu PMI dalam upaya-upaya gerakan kemanusiaan,
f) dapat menjelaskan keadaan kecelakaan dalam penerbangan di Indonesia minimal 2 kejadian yang pernah terjadi di Indonesia.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Keadaan Darurat Penerbangan Tingkat Madya,
b) dapat melakukan penjelajahan (cross-country) paling sedikit 15 km melewati daerah hutan/gurun dengan melaksanakan perkemahan yang berpindah-pindah paling sedikit 3 kali perkemahan,
c) tahu cara memberikan isyarat/tanda kepada pesawat terbang penolong yang mengatakan letak pesawat jatuh, semua penumpang dalam keadaan kelaparan dan membuat tanda arah angin,
d) mengerti tanda pintu darurat di pesawat terbang dan cara membukanya,
e) mengetahui kelengkapan pesawat terbang untuk keadaan darurat di laut, dan dapat menggunakannya,
f) berdiskusi dengan Pembinanya tentang sebab suatu kecelakaan pesawat terbang dan mengetahui satuan SAR yang ada di Indonesia,

14. SKK Keadaan Darurat Laut (Emergency)
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) tahu bagaimana memberikan pertolongan terhadap bekas sengatan binatang, luka kena pisau, luka kena benda tajam yang lain, dan luka terbakar/kena api,
b) mengerti apa yang disebut jungle survival dan sea survival (gladi tangguh di darat dan di laut),
c) tahu tanaman, buah-buahan, binatang, dan sabagainya yang tidak boleh dimakan (dengan melihat tanda-tanda umumnya).
d) pernah mengikuti kursus PPPK dan mendapatkan ijasah,
e) dapat melaksanakan paling sedikit 5 macam pembalutan dengan pembalut segitiga,
f) tahu cara pengarahan dari suatu tempat untuk pertolongan kecelakaan,
g) pernah berkemah dengan anggota regunya paling sedikit 2 kali, masing-masing sehari semalam dan membuat catatan yang telah dilakukan di dalam perkemahan tersebut, salah satu diantaranya adalah sebagai juru masak,

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Keadaan Darurat Laut untuk Tingkat Purwa,
b) tahu bagaimana memberikan pertolongan kepada orang pingsan karena matahari, pingsan karena kekurangan oksigen, pingsan karena muak, dan pingsan karena kedinginan (hypotermia),
c) pernah mengadakan penjelajahan (cross-coutry/hiking) paling sedikit 10 km, melalui hutan dan membuat laporan termasuk makanan yang dapat diperolehnya di dalam hutan tersebut,
d) telah memperoleh ijasah PPPK dari PMI atau lembaga lain yang sederajat/sah
e) dapat melaksanakan pembalutan dengan segitiga dan dapat menggunakan bidai (spalk), pada siang maupun malam hari, serta mengangkut pasien dengan sepeda, kuda, sepeda motor, mobil, perahu layar, perahu dayung, motor boat, atau pesawat terbang
f) pernah membantu PMI dalam upaya-upaya gerakan kemanusiaan,

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Keadaan Darurat Laut Tingkat Madya,
b) tahu cara memberikan pertolongan terhadap gigitan ular (tanpa aada obat-obatan), menggunakan bidai (spalk), bagaimana menyelamatkan dan memberikan pertolongan kepada oarang-orang dalam kebakaran,
c) pernah mengadakan penjelajahan (cross-country) paling sedikit 15 km melewati daerah hutan/gurun, dan dapat memberikan tanda isyarat bagi seorang tersesat untuk mendapatkan jalan kembali,
d) masih berhak memegang ijasah PPPK dari PMI aatau lembaga lain yang sederajat,
e) berdiskusi dengan orang lain tergantung kejadian bahaya kebakaran/banjir/gempa bumi/arus panas dan membuat rencana pertolongan dengan pemerintahan setempat,
f) dapat melaksanakan pengangkutan korban dengan paling sedikit 2 dari alat pengangkut dengan sepeda motor, mobil, motor boat atau pesawat,
g. pernah ikut melaksanakan upaya menyelamatkan orang lain dari bahaya maut, aatau menghibur orang lain yang menjadi korban bencana,